Proyek Pelabuhan Rp26 M Mangkrak, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka

PEKANBARU (HR) – Misteri dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin terang. Dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar, pelabuhan yang seharusnya sudah beroperasi kini justru mangkrak!

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa hampir 30 saksi sejak penyelidikan dimulai pada Oktober 2024. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, hingga pihak swasta. Bahkan, tiga mantan Kepala BPTD Riau yang pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga ikut diperiksa, yaitu Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, proses penyidikan kini memasuki tahap krusial. Tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum penyidik menetapkan tersangka.

"Sudah selesai semua pemeriksaan saksi, termasuk ahli. Tinggal menunggu hasil audit, setelah itu langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Zikrullah, Rabu (5/3).

Proyek Bermasalah: Dibayar, Tapi Tak Ada Barangnya?

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak awal senilai Rp25,9 miliar untuk masa kerja 365 hari (15 November 2022 - 14 November 2023). Namun, dalam perjalanannya, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Anehnya, meski sudah diperpanjang, proyek tetap tak kunjung rampung. Bahkan, dugaan korupsi semakin kuat setelah ditemukan indikasi pembayaran barang yang tidak ada di lapangan. Material on-site pun dibayarkan 100 persen, padahal barang tersebut belum tersedia!

Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga belasan miliar rupiah.

Dengan semua fakta yang terungkap, masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejati Riau dalam menetapkan tersangka dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Akankah kasus ini segera menemukan titik terang? Ataukah pelabuhan bernilai miliaran rupiah ini akan terus menjadi proyek mangkrak? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!