Polsek Kuantan Hilir Tindak Tegas PETI, Tiga Rakit Dompeng Dimusnahkan

KUANTAN SINGINGI – Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (12/2/2025) siang, tim kepolisian yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E. berhasil menemukan tiga unit rakit dompeng di Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Berbekal informasi dari laporan media online, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. segera membentuk tim guna melakukan pengecekan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum kami. Begitu menerima laporan, kami langsung bertindak," tegas Kapolsek.
Rakit Dompeng Dimusnahkan, Pelaku Tak Berada di Lokasi
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim kepolisian tiba di lokasi dan menemukan tiga rakit dompeng yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Namun, saat petugas tiba, tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung, dan para pelaku tidak ditemukan di tempat kejadian.
Meski demikian, Polsek Kuantan Hilir tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ketiga rakit dompeng tersebut. "Rakit dompeng ini kami musnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali," ujar Kapolsek.
Tak hanya melakukan pemusnahan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Polsek Kuantan Hilir Berkomitmen Berantas PETI
Kapolsek IPTU Riduan Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali marak di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI," pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang semakin berkurang, serta masyarakat semakin sadar akan dampak lingkungan dan konsekuensi hukum dari praktik ilegal ini.
Tulis Komentar