Kejati Riau Kawal Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Tidak Langka di Pasar

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah melarang penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya bisa mendapatkannya di pangkalan atau sub-penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga LPG subsidi agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Pasalnya, belakangan harga gas di tingkat pengecer meroket, bahkan mencapai Rp30 ribu per tabung, jauh di atas HET Rp18 ribu di Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan pihaknya siap mengawal dan mengamankan kebijakan ini agar tidak terjadi kelangkaan LPG di tengah masyarakat. Terlebih, menjelang Ramadan dan Lebaran, kebutuhan gas melon diperkirakan meningkat drastis.
"Kami akan memastikan distribusi LPG berjalan lancar dan tidak ada praktik penimbunan yang merugikan masyarakat," ujar Akmal.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejati Riau akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan. Tim ini akan memonitor distribusi LPG, memastikan tidak ada penyimpangan, serta melakukan operasi pasar jika diperlukan.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar harga tetap terjaga dan gas tersedia untuk yang benar-benar berhak. Jika menemukan indikasi penyelewengan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Riau semakin tertib dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga yang semestinya.
Tulis Komentar