Kisruh Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: DPR Tak Diberitahu, Presiden Turun Tangan.

Jakarta – Kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg yang dikeluarkan Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia akhirnya dicabut oleh Presiden. Keputusan yang sempat menuai protes luas ini dinilai kurang sosialisasi dan tiba-tiba diterapkan tanpa mitigasi yang jelas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, mengaku terkejut karena DPR sama sekali tidak dilibatkan dalam kebijakan ini. "Kami tidak terinformasi sama sekali. Tiba-tiba aturan ini muncul, dan langsung menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Sugeng dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
DPR menyoroti kebijakan yang dianggap tidak matang ini, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar rakyat kecil. "Membuat kebijakan harus ada mitigasi yang jelas. Tidak bisa asal larang tanpa solusi yang konkret," tegas Sugeng.
Polemik Larangan Pengecer
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, aturan ini langsung menuai protes. Para pengecer khawatir ketersediaan gas bagi masyarakat akan terganggu, terutama pada malam hari ketika pangkalan resmi sudah tutup.
"Kalau tengah malam butuh gas, pangkalan kan sudah tutup. Kami yang di kompleks ini masih buka. Kalau kami dilarang, masyarakat mau beli di mana?" keluh Han, seorang pengecer di Mataram, Minggu (2/2/2025).
Presiden Turun Tangan
Setelah melihat gejolak di masyarakat, Presiden akhirnya turun tangan dan mencabut kebijakan larangan pengecer per 4 Februari 2025. Keputusan ini disambut baik oleh para pengecer dan masyarakat yang bergantung pada LPG subsidi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikaji dengan matang sebelum diterapkan. Tanpa mitigasi yang jelas, keputusan sepihak justru bisa menimbulkan kekacauan yang tidak perlu.
Tulis Komentar