Tunjangan Kinerja Dosen 2025: Kemendikti Saintek Ajukan Tiga Skema Pembayaran dengan Anggaran Rp 8,2 Triliun

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M. Simatupang memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan setelah Kemendikti Saintek mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 23 Januari 2025.
Menurut Togar, pengajuan anggaran tersebut mengusulkan tiga skema atau opsi pemberian tukin yang dirancang untuk mendukung kinerja dosen di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Opsi pertama adalah pemberian tukin untuk dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU yang belum menerima remunerasi, dengan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun. Opsi kedua adalah untuk dosen yang sudah mendapat remunerasi, namun masih di bawah tingkat tukin yang diharapkan, dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Adapun opsi ketiga mencakup seluruh dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang, dengan total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 8,2 triliun. Togar menegaskan bahwa ketiga opsi ini diajukan dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja dosen serta kapasitas fiskal pemerintah.
"Ketua Banggar (DPR RI) menyampaikan angka Rp 2,5 triliun untuk tukin 2025, dan sekarang kita sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk langkah selanjutnya," ujar Togar, Jumat (31/1/2025).
Proses ini kini masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan dan penerbitan Perpres yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tukin dosen pada 2025. Dengan pengajuan yang telah dilakukan, diharapkan dukungan anggaran dapat terealisasi guna meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Tulis Komentar