Polsek Kuantan Mudik Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Petai

Kuantan Singingi, 16 Januari 2025 – Sebuah operasi dramatis di aliran Sungai Batang Petai, Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga telah berlangsung lama. Dua pria berinisial M (38) dan ES (41) berhasil diamankan bersama peralatan tambang yang digunakan untuk merusak lingkungan dan merugikan negara.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat kerusakan lingkungan di sekitar sungai. “Kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki lokasi dan mendapati aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai,” ujar Kapolsek.

Dramatis! Pelaku Ditangkap Saat Beraksi
Pada pukul 15.30 WIB, Kamis sore, tim Unit Reskrim tiba di lokasi dan menangkap pelaku yang sedang asyik mengoperasikan alat tambang ilegal. Barang bukti yang berhasil disita termasuk mesin tambang, pipa paralon, karpet penyaring emas, dan pasir hitam yang diduga mengandung butiran emas. Semua barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas PETI ini tidak hanya mengancam lingkungan dengan pencemaran sungai, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. Pasir yang diambil dari sungai berpotensi mengandung emas bernilai jutaan rupiah, tetapi dilakukan tanpa izin dan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Pesan Tegas Kapolsek: "Tidak Ada Tempat untuk PETI di Kuantan Mudik!"
Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di wilayahnya. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masa depan lingkungan dan ekonomi masyarakat. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif melaporkan kejadian ini,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas tambang ilegal dan melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba melanggar hukum,” pungkasnya.

Berlanjutnya Proses Hukum
Para pelaku saat ini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Kasus ini tengah didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal di wilayah ini.

Humas Polres Kuantan Singingi melaporkan: Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan lingkungan dan negara.