Kejaksaan Negeri Bengkalis Pulihkan Kerugian Negara Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit Bank Syariah

Bengkalis  – Dalam langkah tegas memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan oleh Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis pada tahun 2021.kamis (12/12/024)

Penyerahan uang dilakukan oleh istri tersangka berinisial US, didampingi oleh penasihat hukum, kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Uang tersebut langsung disita dan akan dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara ini, dana tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, selain penegakan hukum yang berfokus pada hukuman badan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata, termasuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan, dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Resky.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan sektor strategis, yaitu pertanian, perburuan, dan kehutanan, yang semestinya mendukung kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap langkah ini menjadi sinyal kuat terhadap pelaku korupsi lainnya bahwa setiap tindakan merugikan negara tidak akan ditoleransi.

Dengan pemulihan dana negara ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.