Korupsi Dana Hibah PMI Riau: Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka

PEKANBARU – Skandal korupsi dana hibah kembali mencoreng nama baik institusi. Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara PMI Riau periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp6,15 miliar dari Pemprov Riau. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12). Wakajati Riau, Rini Hartatie, mengungkapkan bahwa Rambun Pamenan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. "Penahanan dilakukan karena adanya bukti kuat bahwa tersangka menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, termasuk membuat nota pembelian fiktif dan markup harga," jelas Rini.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI malah diselewengkan. Modus yang digunakan meliputi manipulasi dokumen, pembayaran gaji staf fiktif, hingga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak. Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka, meski belum memenuhi panggilan penyidik.
"Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.112.247.282," ungkap Zikrullah, Kasi Penkum Kejati Riau.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Transparansi Jadi Komitmen
Kejati Riau menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. "Kasus ini adalah pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab," tambah Wakajati.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi lembaga kemanusiaan seperti PMI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas penggunaan dana publik.
Tulis Komentar