DJKI Canangkan 2025 Sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri
_copy_613x1091.jpg)
Jakarta – Setelah sukses mempromosikan Indikasi Geografis (IG) pada 2024, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini mengalihkan fokus ke perlindungan hak cipta dan desain industri. Dalam acara yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (2/12/2024), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas meresmikan 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Langkah ini diambil setelah keberhasilan Tahun Tematik IG 2024, yang meningkatkan pendaftaran IG hingga 55 permohonan, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. Produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo dan Lada Putih Muntok bahkan berhasil menembus pasar internasional. “Kesuksesan ini berkat upaya pemerintah mendorong hilirisasi produk lokal dan penyusunan Peta Jalan IG Nasional 2025–2029,” ujar Supratman.
Pada 2025, DJKI akan meluncurkan sejumlah program inovatif untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, termasuk:
Pengembangan SDM dan Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Program “DJKI Goes to Campus, Pesantren, dan Industri”
Mobile Intellectual Property Clinic untuk menjangkau daerah terpencil
Percepatan Permohonan UMKM
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Transformasi Digital Layanan DJKI
“Dengan langkah ini, kami ingin memastikan karya anak bangsa terlindungi, inovasi berkembang, dan daya saing produk Indonesia di pasar global meningkat,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Penetapan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 diharapkan menjadi katalisator kreativitas dan inovasi masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat peran kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
Tulis Komentar