Polsek Singingi Tangkap 4 Pelaku Pencurian: Tiga Masih di Bawah Umur

Singingi – Tim Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menggegerkan warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Empat pelaku, termasuk tiga yang masih berstatus anak di bawah umur, berhasil diringkus dalam waktu singkat setelah laporan korban diterima.


Peristiwa ini bermula pada Jumat, 22 November 2024, ketika A (59), pemilik rumah, mendapati pintu rumahnya terbuka saat kembali dari Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang berharga hilang, termasuk mesin Robin, knalpot, karburator, velg, dan master rem dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Setelah laporan diterima, Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, langsung memerintahkan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (30/11/2024), tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erwin berhasil mengamankan AP (14), pelaku pertama yang mengaku terlibat. Dari pengakuannya, tiga nama lainnya terungkap, yaitu KM (15), FA (21), dan MA (15).

Barang bukti hasil curian ditemukan di lokasi yang disembunyikan para pelaku. Saat ini, mereka ditahan di Mapolsek Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan perlakuan khusus bagi pelaku anak," ujar Kapolsek Linter.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat. "Kami mengimbau warga untuk melapor segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Singingi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus menjadi pesan tegas bagi pelaku kriminal bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.