Berantas Narkoba Jelang Pilkada 2024, Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar

Kuantan Singingi – Dalam upaya menciptakan situasi aman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (18/11/2024) malam, tim yang dipimpin AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial NK (33) di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 3,54 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NK mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas wilayah menjelang Pilkada. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," ujarnya.
NK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus memburu pemasok utama untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polres Kuansing berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika dan langkah penting menuju Pilkada yang bersih, aman, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Tulis Komentar