Polres Dumai Bongkar Gudang Pupuk Ilegal, Dukung Program Asta Cita Presiden

DUMAI – Langkah tegas dilakukan oleh Polres Dumai dalam mengamankan sektor pertanian berkelanjutan. Tim Sat Reskrim Polres Dumai menggerebek sebuah gudang dan home industry pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Kamis (14/11).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Primadona segera menyelidiki dan menemukan aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin,” ujar Dhovan pada Sabtu (16/11).
Dua pelaku, HB (38) dan MS (42), ditangkap di tempat kejadian. Mereka diketahui mencampur dan mengemas ulang pupuk dari berbagai merek ke dalam karung berlabel SHM tanpa izin resmi. "Pelaku mengakui kegiatan ilegal tersebut, dan seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Dhovan.
Sebanyak puluhan karung pupuk ilegal berhasil disita dalam operasi ini. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Langkah ini, menurut Kapolres, merupakan bentuk dukungan terhadap Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. “Kami berkomitmen melindungi petani dari dampak buruk peredaran pupuk ilegal yang merugikan dan mengancam keberlanjutan sistem pertanian di Indonesia,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas ilegal serupa. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam menjaga sistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan mendukung produktivitas petani. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi pupuk ilegal yang lebih luas.
Tulis Komentar