Polres Rokan Hulu Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rokan Hulu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial ST (42) dan DS (38) ditangkap bersama barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, alat pendukung, serta uang hasil penjualan.


Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 11 November 2024. Berdasarkan laporan itu, tim Unit Tipidter yang dipimpin IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., melakukan penyelidikan di lapangan. Keesokan harinya, tim menemukan mobil Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang membawa BBM bersubsidi tanpa izin.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 2 jerigen BBM Pertalite, 10 jerigen Bio Solar, 34 jerigen kosong, uang tunai Rp8.400.000,-, serta alat pendukung seperti selang dan corong. Pengemudi ST mengaku BBM tersebut milik DS, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pengendali operasional.

Pasal Berat untuk Tersangka
Keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda yang berat.

Pernyataan Kapolres
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan mendalami jaringan ini lebih jauh untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.