Polemik Jet Pribadi Kaesang: Pakar Hukum Sebut KPK Menyesatkan Publik Soal Gratifikasi

Nasional - Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, memicu kontroversi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas tersebut bukan bentuk gratifikasi. Menurut KPK, karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan fasilitas itu diterima langsung olehnya, hal ini tak masuk kategori gratifikasi.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menyebut pandangan KPK tersebut sebagai keputusan keliru dan menyesatkan. Gandjar menilai KPK seharusnya tidak melihat posisi Kaesang sebagai anak pejabat secara terpisah. Menurutnya, Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jelas mencakup gratifikasi berupa jasa atau fasilitas yang diterima oleh keluarga pejabat publik.
"Gratifikasi tak melulu barang, tapi juga fasilitas atau jasa. Contohnya sudah ada; yurisprudensinya jelas. Artinya, larangan menerima gratifikasi berlaku juga untuk keluarga inti pejabat," kata Gandjar. Ia menambahkan, hukum Indonesia tidak mengatur pengecualian bagi keluarga yang hidup terpisah. "Ini kesalahan besar dan dapat menyesatkan masyarakat soal aturan gratifikasi."
Pernyataan ini membuka diskusi hangat, terutama terkait bagaimana hukum gratifikasi harus diterapkan secara konsisten pada pejabat dan keluarga mereka.
Tulis Komentar