Polres Kuantan Singingi Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Terjaring Sabu di Desa Marsawa

Kuansing - Tim Mata Elang dari Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua kasus terpisah di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, pada Kamis malam (31/10/2024). Dua tersangka, G (44) dan P (35), ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak.
Penangkapan pertama terjadi di rumah G, di mana tim menemukan tiga paket sabu seberat total 0.72 gram tersembunyi di kamar dan di depan pintu rumah. G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial T dan telah menjual sebagian kepada P, yang berada di rumahnya saat penangkapan.
Tak lama setelah itu, P ditangkap di kamar G dengan barang bukti satu batang kaca pirex dan alat hisap. Dalam pemeriksaan, keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine dari tes urine, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Res Narkoba mengungkapkan komitmennya untuk memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi menunjukkan bahwa mereka tak akan mentolerir praktik narkoba yang merugikan masyarakat.
Tulis Komentar