Pria Terduga Pembakar Hutan Lindung di Kuansing Ditangkap

Telukkuantan – Kepolisian Sektor Kuantan Mudik berhasil menangkap seorang pria berinisial TO (39) yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian setempat untuk melindungi lingkungan dan menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Kuantan Mudik mendeteksi titik panas di kawasan hutan lindung melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Minggu, 27 Oktober 2024. Menindaklanjuti temuan ini, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan lahan yang terbakar. Setelah memadamkan api, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi TO sebagai pelaku utama.
TO berhasil ditangkap di Desa Seberang Cengar pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan awal, TO mengakui perbuatannya yang diduga merusak kawasan hutan lindung. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga potong kayu sisa kebakaran dari lokasi kejadian.
Atas tindakan ini, TO dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang kehutanan dan perkebunan, yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perkebunan, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi pelanggar. Polres Kuantan Singingi berharap sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari kegiatan yang merusak hutan lindung. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga hutan kita," ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa upaya merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung, adalah tindakan yang tidak akan ditoleransi.
Tulis Komentar