Terbongkar! Dugaan Jual Beli Hutan Desa Pemandang, 50% Lahan Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Lahan tanah desa pemandang yang sebagian terbangkar.jpg

Hallobintang.com - ROHUL – Dugaan kasus jual beli lahan di Hutan Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak. Puluhan wartawan mendatangi Kantor Kepala Desa Pemandang pada Jumat (25/10/2024) untuk mengonfirmasi temuan adanya surat tanah di atas lahan hutan yang ditandatangani Kepala Desa. Namun, Kepala Desa Nico Afriza tidak tampak di kantornya dan sulit dihubungi, meninggalkan Sekretaris Desa, Meri Andayani, untuk memberikan klarifikasi.


Meri menyatakan bahwa ia tidak memahami asal-usul surat tanah di atas lahan hutan desa tersebut. Menurutnya, beberapa surat tanah dibuat di luar kantor desa dan hanya disahkan dengan tanda tangan kepala desa. Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengaku baru diangkat sebagai Sekretaris Desa, yang mungkin menjadi alasan kurangnya informasi yang dimilikinya.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang, Suhrizal, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan terhadap hutan desa. “Kami sudah berusaha memperbaiki pengelolaan melalui reboisasi dan memasang tapal batas. Namun, lahan terus dirusak dan dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Suhrizal. Ia menambahkan bahwa hampir 50% dari total 8.000 hektar lahan hutan desa kini sudah terbuka.

Ketua Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR), Alex Cowboy, mengecam keras tindakan ini, mengindikasikan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penerbitan surat tanah di area hutan desa. “Ini jelas melanggar hukum. Kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Alex.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menemukan sebagian besar lahan hutan desa terbakar atau sengaja dibakar, termasuk area yang telah direboisasi dan diberi tapal batas. Dugaan kuat, tindakan ini dilakukan untuk membuka lahan bagi kepentingan pribadi.

Peristiwa ini membuka mata banyak pihak terkait pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan desa. Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau berharap kasus ini diusut hingga tuntas agar oknum-oknum yang memperkaya diri sendiri di atas hutan rakyat mendapat sanksi tegas.