Lima Pejabat dan ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah

Bengkalis - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2021 ini melibatkan oknum pimpinan bank, pejabat bisnis, dan seorang ASN yang bertindak sebagai Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera.


Lima tersangka yang berinisial S, DM, FM, WZH, dan US, ditangkap karena terlibat dalam pemberian kredit kolektif senilai Rp 4,95 miliar kepada 33 nasabah yang sebagian besar merupakan anggota KUD. Tersangka US diduga memalsukan dokumen kredit dan menarik dana tanpa sepengetahuan nasabah untuk membeli lahan serta keperluan pribadi.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar. Berdasarkan hasil audit resmi, tanah yang dijadikan jaminan kredit merupakan lahan negara di kawasan hutan produksi terbatas, yang memperburuk pelanggaran hukum yang dilakukan. Saat ini, kelima tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.