HUT RI Ke - 79,10 Ribu Narapidana Pidana Riau Diusulkan Dapat Remisi

HUT RI Ke - 79,10 Ribu Narapidana Pidana Riau Diusulkan Dapat Remisi.jpg

Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan permohonan remisi bagi ribuan narapidana di Provinsi Riau. Terdapat 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.


Dari total narapidana yang diusulkan, 9.913 orang akan tetap menjalani sisa masa hukuman setelah mendapatkan remisi, sedangkan 120 narapidana lainnya akan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dipastikan bebas dari pungutan liar.

Meskipun begitu, keputusan final terkait pemberian remisi ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengingatkan narapidana untuk terus berkelakuan baik dan memanfaatkan program pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa Lapas dan Rutan di Riau mengalami kelebihan hunian sebesar 330 persen dari kapasitas yang seharusnya, dengan total warga binaan mencapai 15.037 orang, sementara kapasitas hanya 4.555 orang.