Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Amankan 1 Orang Pegawai Kejaksaan

Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Amankan 1 Orang Pegawai Kejaksaan.jpg

Hallobintang.com - Nasional - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi NTB berhasil  mengamankan 1 (satu) orang pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung inisial DW.Selasa, 07 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita.

 
Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di Wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat.
 
Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya "DW" langsung dibawa oleh tim intelijen  
Kejati NTB menuju kota Mataram tepatnya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan  Klarifikasi Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait  adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas  atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seijin pimpinan yang  bersangkutan.

Informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum  
Kejaksaan Tinggi NTB, Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB  memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut.

Sekitar pukul  14.00 wita tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang saat itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi NTB.
 
Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 wita yang  bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
 
Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan  
klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.
 
Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang  
bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja  sebagaimana mestinya tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan serta keberadaan yang  
bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha  
serta untuk mendampingi temannya

Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap  DW, dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke  Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang  bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seijin pimpinan.
 
Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang  sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan  terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.

Sumber : Mataram, 08 Mei 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM