Gugatan Dikabulkan, PTUN Wajibkan Jabatan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan

hallobintang.com - Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy.
Putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H., menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023
Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan tersebut diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang
sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi
Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 oleh Majelis Hakim
tersebut dan dibantu oleh Awaluddin, A.Md., sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, serta dihadiri oleh
Penggugat atau Kuasanya.
Tulis Komentar