Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Ridan Permai, Dua Paket Sabu Diamankan
BANGKINANG KOTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial NA (29) dan PO (33). Keduanya ditangkap petugas pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,01 gram.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba yang dinilai telah meresahkan warga di Desa Ridan Permai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian membuahkan hasil. Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diketahui berada di rumah NA di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai.
Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Saat petugas tiba, kedua pelaku berada di lokasi dan langsung diamankan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di rumah NA. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan benar, kedua pelaku berhasil kita amankan," jelas IPTU Rifles.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu. Satu paket ditemukan di depan pelaku NA, sementara satu paket lainnya ditemukan di depan pelaku PO.
"Hasil penggeledahan, satu paket ditemukan di depan pelaku NA dan satu paket lagi ditemukan di depan pelaku PO," terang Kasat Narkoba Polres Kampar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial DE yang disebut berada di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Adapun NA diketahui merupakan warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota. Sementara PO merupakan warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar. Keduanya kemudian menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
IPTU Rifles Bagariang menegaskan, kedua pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
"Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan penyesuaian pidana," tegas IPTU Rifles.
Penangkapan dua pelaku tersebut menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Peredaran narkoba sendiri masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Tidak hanya merusak masa depan para pengguna, narkotika juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai sangat membantu upaya pemberantasan narkoba.
Dengan diamankannya NA dan PO, Satresnarkoba Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Terlebih, wilayah permukiman masyarakat harus terbebas dari ancaman barang haram yang dapat merusak generasi muda.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Kampar. Polisi juga masih mendalami keterangan keduanya untuk mengungkap lebih jauh sumber barang bukti sabu yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial DE di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas, sehingga tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku saja. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*02/cinta)









Tulis Komentar