Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan Karyawan PT PISP II, Puluhan Paket Sabu Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

ROKAN HULU – hallobintang.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu terus digencarkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20). Sementara satu orang lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kepenuhan dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Tim yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenaran dugaan adanya aktivitas narkotika di lokasi.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi yang cukup dan bergerak melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah karyawan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan R.R. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah toples plastik berwarna putih yang berisi 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga menemukan tiga plastik klip bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar yang disebut sebagai milik S. Dari ruangan tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi lima paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Selain lima paket narkotika tersebut, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu gunting, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan membawa R.R. ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan, 20 paket sabu yang diamankan dari R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sedangkan lima paket sabu yang ditemukan di dalam tas milik S. yang kini berstatus DPO memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 8,81 gram berat kotor.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, gunting, sendok yang terbuat dari pipet plastik, kaca pireks, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta satu unit telepon genggam.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga melakukan tes urine terhadap R.R. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. S. yang telah ditetapkan sebagai DPO hingga kini masih dalam pengejaran. Aparat kepolisian juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan kasus menjadi bagian penting dalam upaya membongkar mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan dan sekitarnya. Polisi tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Polsek Kepenuhan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.

Pengungkapan kasus di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika. Dengan diamankannya puluhan paket sabu dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, polisi berharap mata rantai peredaran barang haram tersebut dapat terus diputus.

Saat ini, proses hukum terhadap R.R. terus berjalan. Sementara itu, pengejaran terhadap S. yang masuk dalam daftar pencarian orang masih dilakukan. Aparat kepolisian juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari proses hukum.(*02/cinta)