Polres Kampar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Sahilan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Belasan Rakit Dimusnahkan

KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Melalui operasi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sejumlah barang bukti disita, dan 12 rakit tambang dimusnahkan di lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Informasi itu diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang kemudian segera memerintahkan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan pemetaan lokasi dan pengumpulan informasi di lapangan, Satreskrim Polres Kampar menyusun strategi penindakan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., serta Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK. Personel dibagi menjadi dua tim untuk menyasar dua titik aktivitas PETI yang berada di kawasan Desa Suka Makmur.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim pertama yang dipimpin IPDA Benua Meijar tiba di lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir di aliran sungai. Mengetahui kedatangan petugas, para pekerja tambang ilegal itu langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Meski sebagian pelaku berhasil meloloskan diri dengan memanfaatkan kondisi medan di sekitar sungai, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Sementara itu, di lokasi kedua, tim yang dipimpin langsung AKP I Gede Yoga Eka Pranata bersama IPTU Hermoliza juga melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Kedatangan polisi kembali memicu kepanikan para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dengan demikian, total dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Barang bukti tersebut di antaranya mesin penyedot pasir, selang, rakit tambang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk mengambil material dari dasar sungai.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 12 rakit tambang yang ditemukan di dua lokasi. Tiga rakit dimusnahkan di lokasi pertama, sedangkan sembilan rakit lainnya dihancurkan di lokasi kedua.

Langkah pemusnahan dilakukan agar sarana yang digunakan pelaku tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Polisi menilai tindakan ini penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku PETI yang selama ini terus merusak lingkungan.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (15/7/2026), menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen penuh untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Menurutnya, praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak yang sangat besar terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, mempercepat abrasi, merusak kualitas air, serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.

"Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Polres Kampar memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kampar.(*02/cinta)