Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Polsek Kampar, Sempat Kabur Lewat Atap Rumah Warga

KAMPAR – Aksi pelarian seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan berakhir sia-sia. Setelah sempat berusaha meloloskan diri dengan memanjat atap rumah warga, pria berinisial EN (36) akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar, Selasa (7/7/2026) sian

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, RT 01 RW 05, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa EN bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2019 dan 2023

Kasus bermula ketika pemilik kedai, YD (22), datang membuka usahanya pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat memeriksa isi toko, korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah raib.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk melalui bagian belakang ruko pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, lalu membawa kabur berbagai barang dagangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp6.508.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Kampar

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya mengarah kepada identitas pelaku yang diketahui bernama Erian alias EN, warga Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar.

"Setelah identitas pelaku diketahui, anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya," ujar AKP Asdisyah Murssyid.

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin IPDA David Gusmato untuk segera melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendatangi lokasi. Menyadari kedatangan polisi, EN berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga di sekitar tempat persembunyiannya.

Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Petugas yang telah mengepung lokasi dengan sigap berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kabur lebih jauh.

Setelah diamankan, EN langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, pengakuan EN membuka fakta baru bahwa dirinya diduga telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, dua aksi pencurian dilakukan di toko milik Yandri, termasuk kasus yang baru diungkap. Selain itu, ia juga mengaku dua kali membobol toko buah di Pasar Airtiris.

Tak hanya itu, EN mengaku pernah mencuri di toko milik Hendra yang berada di kawasan Pasar Airtiris.

Aksi kriminalnya juga merambah pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengungkap tersangka mengakui mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu (4/7/2026).

Selain itu, ia juga mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang disertai pengambilan sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.

Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah laporan polisi lainnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk digital yang berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung serta satu lembar nota penjualan barang yang menjadi bukti kerugian korban.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Kampar menegaskan, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka maupun kemungkinan adanya penadah hasil kejahatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil ditangkap," tegas AKP Asdisyah Murssyid.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dengan memastikan sistem keamanan toko maupun rumah berfungsi optimal, termasuk penggunaan kamera pengawas.

Ia meminta warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kerja sama masyarakat dengan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula pelaku dapat diamankan sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi berupaya mengungkap seluruh rangkaian aksi kriminal yang dilakukan EN sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menimpa mereka.(*02/cinta)