Lapas Pasir Pangarayan Berikan Akses Pemahaman Hukum, Tahanan Ikuti Penyuluhan Gratis dari Posbakum

Pasir Pangarayan – Komitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi para tahanan, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan tersebut diikuti para tahanan dengan penuh antusias. Mereka memperoleh berbagai informasi penting terkait hukum yang dapat menjadi bekal dalam memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra.

Dalam penyuluhan itu, para peserta mendapatkan materi seputar edukasi hukum, layanan konsultasi hukum secara gratis, pendampingan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi, hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya Lapas dalam memberikan akses informasi hukum kepada para tahanan.

"Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana bagi para tahanan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai persoalan hukum serta hak dan kewajiban mereka sesuai materi yang disampaikan narasumber," ujar Ega Saputra.

Menurutnya, sinergi antara Lapas dan Posbakum menjadi langkah positif dalam mendukung pelayanan hukum yang mudah diakses oleh para tahanan. Melalui kegiatan ini, diharapkan mereka tidak hanya memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga mampu memahami prosedur dan mekanisme hukum yang sedang dijalani.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi warga binaan dan tahanan. Penyuluhan hukum menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak-hak mereka di hadapan hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, para tahanan diharapkan memperoleh bekal pengetahuan yang memadai sehingga mampu mengikuti setiap proses hukum dengan lebih baik, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.( Sari)