Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Rohani, Warga Binaan Perempuan Rutin Ikuti Pengajian

PASIR PANGARAYAN  – Suasana khusyuk menyelimuti ruang pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jumat (26/6/2026). Puluhan warga binaan perempuan tampak tekun mengikuti pengajian rutin yang menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian. Kegiatan ini tidak sekadar menjadi rutinitas ibadah, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter dan penguatan mental spiritual bagi para warga binaan.

Melalui bimbingan ustadzah, para peserta mempelajari Al-Qur'an sesuai kemampuan masing-masing. Bagi yang masih berada pada tahap dasar, mereka dibimbing mengenal huruf hijaiyah dan membaca ayat demi ayat. Sementara peserta yang sudah lancar diarahkan untuk memperdalam tajwid, memahami makna ayat, hingga mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam menghadirkan pembinaan yang menyentuh aspek kepribadian. Pembinaan spiritual diyakini memiliki peran penting dalam membangun kesadaran diri, menumbuhkan penyesalan atas kesalahan di masa lalu, sekaligus memotivasi warga binaan agar mampu memperbaiki diri.

Tidak hanya belajar membaca Al-Qur'an, warga binaan juga memperoleh siraman rohani melalui tausiyah yang disampaikan ustadzah. Materi yang diberikan berfokus pada pentingnya keikhlasan, kesabaran, memperbaiki akhlak, serta membangun optimisme dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman, mengatakan bahwa pembinaan kepribadian merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemasyarakatan.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari kepatuhan warga binaan selama menjalani pidana, tetapi juga dari perubahan sikap dan karakter yang terbentuk.
"Pengajian rutin ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian yang kami laksanakan secara berkesinambungan.

Melalui bimbingan dari ustadzah, kami berharap warga binaan dapat meningkatkan pemahaman agama, memperbaiki akhlak, serta memiliki bekal moral yang kuat sebagai persiapan untuk kembali dan berperan positif di tengah masyarakat," ujar Andi Rahman.

Ia menjelaskan, pembinaan berbasis keagamaan diharapkan mampu memberikan ketenangan batin sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan sikap yang lebih positif.

Kesadaran spiritual yang tumbuh selama menjalani pembinaan diyakini akan menjadi modal penting ketika mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menurut Andi Rahman, Lapas Pasir Pangarayan tidak hanya berfokus pada pembinaan mental dan spiritual, tetapi juga terus menghadirkan berbagai program pembinaan kemandirian yang bertujuan meningkatkan keterampilan warga binaan.

Dengan demikian, saat bebas nanti mereka memiliki bekal moral sekaligus kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

"Pembinaan yang kami laksanakan mencakup aspek kepribadian dan kemandirian. Keduanya harus berjalan seimbang agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal," tambahnya.
Program pengajian rutin ini mendapat sambutan positif dari warga binaan. Selain menjadi sarana menambah ilmu agama, kegiatan tersebut juga menjadi ruang refleksi diri yang membantu mereka membangun semangat baru untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Melalui pendekatan yang humanis dan berkesinambungan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan sekadar menjalankan pidana. Pembinaan rohani menjadi salah satu langkah strategis dalam membentuk warga binaan yang memiliki karakter, integritas, dan kesiapan untuk kembali berbaur di tengah masyarakat.
Pelaksanaan pengajian rutin ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan mereka mampu kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan setelah menyelesaikan masa pidananya.

Program ini sekaligus sejalan dengan arah kebijakan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yang menekankan pentingnya pembinaan berkualitas sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial warga binaan, sekaligus menjadi bagian dari solusi komprehensif dalam penanganan persoalan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan Indonesia.(01/Leli)