KLHS Revisi RTRW Dumai 2026 Digelar, Pemko Pastikan Pembangunan Selaras dengan Kelestarian Lingkungan
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026), menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
Kajian tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kalangan perusahaan, pelaku usaha hingga tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan tata ruang. Keterlibatan banyak pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan Kota Dumai yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen strategis yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui kajian ini, prinsip pembangunan berkelanjutan dapat diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Menurutnya, pertumbuhan Kota Dumai yang terus meningkat, baik dari sektor industri, perdagangan, maupun investasi, membutuhkan pengaturan tata ruang yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
“KLHS memastikan pembangunan yang masif dan terus bertumbuh tidak bertabrakan dengan kepentingan lingkungan yang harus dipenuhi. Kajian ini menjadi poros strategis yang menghubungkan antara perencanaan tata ruang dengan implementasi pembangunan di lapangan,” ujar Yuda.
Ia menambahkan bahwa revisi RTRW yang sedang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Sementara itu, Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS melalui Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa KLHS memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota.
Menurut Fahmi, Dumai sebagai kota industri dan pelabuhan memiliki tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh.
“Pemko ingin memastikan agar pembangunan yang cepat selaras dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, pelaksanaan KLHS ini bisa dikatakan wajib agar fokus pembangunan ke depan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan,” katanya.
Fahmi menjelaskan bahwa KLHS tidak hanya berbicara mengenai tata ruang semata, tetapi juga berkaitan dengan berbagai isu strategis yang menyangkut kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah ketersediaan air bersih, keberadaan ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, ketahanan pangan, hingga mitigasi berbagai potensi bencana.
Ia menyebut bahwa pembangunan tanpa perencanaan yang matang berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), abrasi pantai, serta gelombang ekstrem yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
“Kita harus mampu mengantisipasi dampak lingkungan sejak awal. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari para tenaga ahli mengenai proyeksi kondisi lingkungan Kota Dumai pada masa sekarang maupun masa mendatang. Berbagai isu strategis dibahas secara mendalam, termasuk tantangan perubahan iklim, pengelolaan kawasan pesisir, pengendalian pencemaran, serta upaya peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Diskusi yang berlangsung turut membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap revisi RTRW yang tengah disusun. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan dokumen perencanaan yang partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Kehadiran unsur legislatif, perangkat daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam forum tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Dumai, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan perusahaan, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Melalui pelaksanaan KLHS dalam revisi RTRW Tahun 2026, Pemerintah Kota Dumai berharap pembangunan yang akan dilaksanakan pada masa mendatang dapat berjalan secara terarah, terukur, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, Kota Dumai berupaya membangun fondasi pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menjamin kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan demikian, revisi RTRW yang disusun melalui pendekatan KLHS diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan lingkungan di masa depan.(Inf)








Tulis Komentar