Setahun Jadi Buronan, Pelaku Curas di Siak Hulu Akhirnya Dibekuk Polisi di Pekanbaru

SIAK HULU – Kesabaran dan kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun, seorang pria berinisial DI (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus jajaran Polsek Siak Hulu atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.

Penangkapan pelaku menjadi penutup dari pelarian panjang yang dilakukan sejak peristiwa pencurian disertai penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rekon (40). Aksi kriminal tersebut terjadi di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pada Sabtu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Kota Pekanbaru.

“Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian secara intensif, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek.

Kasus ini bermula ketika korban yang baru selesai beraktivitas hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, korban memutuskan untuk beristirahat sejenak di sebuah pos pangkalan ojek yang berada di Jalan Karya III. Saat itu suasana malam relatif sepi dan korban duduk sambil memainkan telepon genggam miliknya.

Namun tanpa diduga, pelaku datang menghampiri korban dengan niat jahat. Dalam hitungan detik, DI langsung memiting leher korban menggunakan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya berusaha merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban.

Korban yang terkejut spontan berusaha mempertahankan barang miliknya. Ia berhasil merebut kembali handphone tersebut dari tangan pelaku. Akan tetapi, perlawanan korban justru membuat pelaku semakin agresif.

Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian menarik tubuh korban dan melayangkan pukulan ke bagian dada serta hidung korban. Serangan mendadak itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan akhirnya tak sadarkan diri di lokasi kejadian.

“Pelaku memukul bagian dada korban dan meninju hidung korban hingga korban tidak sadarkan diri,” terang Kapolsek Siak Hulu.

Beberapa saat kemudian, korban tersadar setelah mendengar suara seseorang yang memanggilnya. Dalam kondisi masih lemas dan kebingungan, korban berusaha memeriksa barang-barangnya. Saat itulah ia menyadari uang tunai sebesar Rp200 ribu yang tersimpan di dalam kantong celananya telah hilang.

Tidak hanya kehilangan uang, korban juga mendapati telepon genggamnya berada di dekat sebuah pohon besar tak jauh dari lokasi ia terjatuh. Namun saat hendak mengambil kembali handphone tersebut, pelaku tiba-tiba muncul dari belakang pohon dan langsung merampasnya.

Tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk melawan, pelaku segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp1,85 juta. Selain itu, korban juga mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak kriminal, Rekon kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Meski identitas pelaku telah diketahui, proses penangkapan tidak berjalan mudah. DI berhasil menghilang dan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya. Akibatnya, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO dan terus melakukan pencarian selama hampir satu tahun.

Tidak menyerah, petugas terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Hingga akhirnya polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang diduga berada di kawasan Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Saat diinterogasi, DI mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui telah membawa kabur telepon genggam milik korban setelah melakukan penganiayaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa handphone milik korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru,” jelas Kapolsek.

Pengakuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi kini masih berupaya menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim . Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Siak Hulu menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Tertangkapnya DI setelah setahun buron menjadi bukti bahwa pelarian panjang tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum. Bagi korban, penangkapan ini menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dinantikan. Sementara bagi masyarakat, keberhasilan Polsek Siak Hulu mengungkap kasus tersebut menjadi pesan tegas bahwa aparat kepolisian akan terus memburu pelaku kejahatan hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*02/cinta)