Selamatkan 35 Ribu Jiwa, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,94 Kilogram dan Ratusan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
PEKANBARU – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran kepolisian di Riau. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IM (24) berhasil diamankan di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan besar Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara yang selama ini memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram. Selain menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,8 miliar, aparat juga memperkirakan langkah tersebut telah menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau melalui Kasubdit III Kompol Ade Zaldi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju wilayah Riau melalui jalur laut.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Fokus pengawasan diarahkan ke wilayah Kabupaten Bengkalis yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis dari perairan internasional.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Teluk Latak yang diduga menjadi lokasi pendaratan barang haram tersebut.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).
Penyisiran dilakukan hingga Senin dini hari. Namun target yang dicari belum berhasil ditemukan. Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan pengejaran. Berbekal hasil profiling dan pendalaman informasi yang terus dilakukan, tim akhirnya memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Perburuan pun berlanjut ke ibu kota Provinsi Riau. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali menerima informasi bahwa target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel yang berada di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target sedang berada di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna putih.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang turut diamankan sebagai barang bukti. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lintas negara.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kompol Ade Zaldi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam proses penyelundupan maupun distribusi barang haram tersebut.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” katanya.
Dari hasil analisis yang dilakukan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan memiliki dampak yang sangat besar apabila sempat beredar di tengah masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh beberapa orang, maka penyitaan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita juga tergolong fantastis. Jika berhasil diedarkan, sabu dan cartridge etomidate tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp9.849.150.000.
“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Kompol Ade.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka IM mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang sesuai instruksi yang diterimanya. Ia mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu arahan dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar penyelidikan aparat.
Pengakuan tersangka juga mengungkap bahwa dirinya bukan kali pertama menjalankan tugas tersebut. IM mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.
Sementara untuk pengantaran ketiga yang berujung pada penangkapan dirinya, tersangka belum sempat menerima bayaran. Menurut pengakuannya, upah baru akan diberikan setelah pekerjaan selesai dilakukan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi menduga masih ada aktor utama yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari balik layar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman hukuman yang berat, tersangka terancam menjalani pidana penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Di tengah berbagai upaya sindikat internasional memanfaatkan jalur laut di wilayah Riau, aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memastikan narkotika tidak sampai beredar di tengah masyarakat.
Melalui pengungkapan kasus ini, ribuan generasi muda terselamatkan dari ancaman narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa ruang gerak mereka akan terus dipersempit oleh aparat penegak hukum.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.” (01/Leli)








Tulis Komentar