Polsek Tambusai Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu 24,68 Gram dan Ganja Disita dari Tangan Pengedar
Rokan Hulu – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Tambusai. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah nyata aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial A.Z (47), warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Jumat malam (5/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, Kelurahan Tambusai Tengah.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu paket besar plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 24,68 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sedang yang diduga berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 2,65 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Barang bukti yang disita antara lain timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, alat bantu penggunaan sabu, kartu ATM, dompet, hingga uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Polsek Tambusai. Polisi berupaya mengumpulkan berbagai informasi guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan warga.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah seorang petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus semakin berkembang setelah pada malam yang sama Polsek Tambusai menerima informasi tambahan dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang lebih dahulu diamankan oleh Polsek Tambusai Utara.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai dugaan sumber peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambusai. Berdasarkan keterangan yang didapat, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria yang diketahui berinisial IM.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tambusai bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Operasi dilakukan secara cepat dan terukur guna menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Saat pemeriksaan dilakukan di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penemuan sabu dalam jumlah cukup besar tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif mengandung THC, salah satu zat aktif yang terdapat dalam ganja.
Hasil tersebut menjadi tambahan bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Polisi kini terus mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sosial.
Polsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memberikan hasil positif dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.(*02/cinta)









Tulis Komentar