Hadirkan Kepastian Hukum, Bupati Siak Afni Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Warga Balai Kayang
SIAK – Setelah menanti selama bertahun-tahun, puluhan warga Balai Kayang akhirnya dapat bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Siak, Afni, menyerahkan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Balai Rung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026), menjadi momentum penting bagi warga yang selama ini menantikan legalitas tanah mereka. Selain menyerahkan SHM secara simbolis, Pemkab Siak juga menerima hasil penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Bupati Afni menegaskan bahwa persoalan pertanahan dan agraria masih menjadi salah satu isu sosial terbesar di Kabupaten Siak. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan berbagai persoalan lahan secara bertahap agar masyarakat mendapatkan hak dan kepastian hukum yang jelas.
"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat. Mohon dukungan dan doa agar seluruh proses penataan ini berjalan dengan baik,” ujar Afni.
Menurutnya, penyelesaian masalah agraria tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan seluruh elemen pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Karena itu, Afni meminta para camat dan penghulu untuk sementara waktu menahan penerbitan atau penandatanganan berbagai surat yang berkaitan dengan perpanjangan izin maupun administrasi pertanahan tertentu hingga proses penataan selesai dilakukan.
“Saat ini persoalan lahan menjadi isu sosial yang paling banyak muncul di Kabupaten Siak. Kita harus menata semuanya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengingatkan bahwa sertifikat yang diterima warga hari ini merupakan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, terdapat warga yang harus menunggu hingga 16 tahun untuk memperoleh kepastian status tanah miliknya.
Oleh sebab itu, Afni mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen sertifikat dalam bentuk fotokopi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga sertifikat asli dapat segera diterbitkan.
“Kalau administrasinya sudah lengkap, sertifikat aslinya bisa langsung diberikan. Jangan sampai proses yang sudah ditunggu begitu lama terhambat hanya karena kelengkapan administrasi belum diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli, menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah di atas HPL Balai Kayang sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2003.
Program tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati pada tahun 2005 dan 2008 dengan total mencapai 2.051 bidang tanah.
"Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 45 sertifikat yang belum diambil oleh pemiliknya. Hari ini sertifikat itu kami serahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketentuan yang berlaku,” jelas Asrafli.
Ia menambahkan, penataan HPL Balai Kayang dilakukan untuk memastikan tanah yang telah bersertifikat tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Siak. Dengan demikian, status kepemilikan masyarakat menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Menurut Asrafli, proses penataan tahap pertama yang berlangsung sejak 2023 hingga 2026 telah mencakup sekitar 1.750 bidang tanah, ditambah 45 bidang yang sertifikatnya diserahkan pada kesempatan tersebut.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan pendataan tahap kedua terhadap 321 bidang tanah yang berada di kawasan Balai Kayang 1, Balai Kayang 2, dan Balai Kayang 3,” ujarnya.
Kebahagiaan tampak jelas di wajah para penerima sertifikat. Salah satunya adalah Tengku Habrizal yang mengaku bersyukur karena tanah milik keluarganya akhirnya memperoleh legalitas resmi setelah menunggu selama belasan tahun.
"Alhamdulillah, hari ini tanah keluarga kami sudah memiliki sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya belum memiliki legalitas yang jelas. Terima kasih kepada Ibu Bupati Siak dan seluruh jajaran yang telah membantu masyarakat Balai Kayang,” ungkapnya dengan penuh haru.
Penyerahan puluhan SHM tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menata persoalan agraria yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dengan kepastian hukum yang diberikan melalui sertifikat tanah, warga kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset yang mereka miliki, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi di masa mendatang.(01/Leli)








Tulis Komentar