Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp962 Juta, Bukti Koruptor Tak Hanya Dipenjara tapi Aset Juga Disita

ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak hanya fokus menyeret pelaku ke meja hijau, Kejari Rohul juga berhasil menyelamatkan uang negara dengan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp962.946.000 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan itu menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja institusi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, memimpin langsung konferensi pers didampingi jajaran pejabat struktural Kejari Rohul. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Pidum Lastarida Br. Sitanggang, Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, Kasi Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, Kasi Intelijen Vegi Fernandez, Kasi Datun Ari Daryanto, serta Kasubbagbin Hendro Widodo.

Dalam keterangannya, Fredy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak boleh berhenti pada vonis pidana semata. Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang harus terus dioptimalkan.

“Ini komitmen kami. Koruptor harus dipenjara, aset negara juga harus diselamatkan. Penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fredy.

Menurutnya, strategi pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian penting dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Langkah tersebut bertujuan agar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dapat kembali masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik.

Keberhasilan memulihkan hampir satu miliar rupiah tersebut menjadi capaian yang cukup signifikan bagi Kejari Rohul. Selain menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu aset hasil tindak pidana korupsi, capaian itu juga menjadi pesan tegas bahwa pelaku korupsi tidak akan mudah menikmati hasil kejahatannya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pasir Pengaraian dan sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Rokan Hulu. Kehadiran insan pers dinilai penting sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Melalui publikasi terbuka ini, Kejari Rohul ingin memastikan masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi sekaligus hasil nyata yang telah dicapai. Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Keberhasilan pemulihan kerugian negara sebesar Rp962.946.000 juga menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan aset negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan capaian tersebut, Kejari Rohul berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan keuangan negara. Di sisi lain, keberhasilan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan uang rakyat terus dijaga dari praktik-praktik korupsi.

“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan adalah uang rakyat yang kembali kepada negara. Karena itu, kami akan terus berupaya maksimal dalam penanganan perkara korupsi, baik dari sisi penindakan maupun penyelamatan aset,” tutup Fredy.(01/Leli)