Diduga Pembangunan Perumahan Cluster Tanpa PBG,Ketua PBAN : Jika tak ada Izin Wajib di Segel..!!

Pembangunan rumah Diduga belum ada izin PBAN.jpg

halloBintang.com - Jakarta - Perumahan Bintaro Residence diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi sorotan  masyarakat.(13/12/2023)

Menurut keterangan saksi dan masyarakat setempat Rencananya, tanah seluas ratusan meter tersebut hendak dibangun perumahan klaster.

Zulhelmi yang mengaku sebagai korlap pembangunan perumahan tersebut mengatakan kalau di klaster itu akan dibangun empat rumah.

"Bos lagi kesulitan, marah-marah terus," cetusnya kepada awak media, Selasa (12/12/2023).

Zulhelmi mengungkapkan terkait izin PBG Cluster, dirinya mengatakan sedang dalam proses.

"Kalau ditanya kenapa tidak terlihat adanya plang PBG di lokasi bangunan ini, saya katakan itu izin PBG nya lagi sedang diurus pemilik perumahan," terangnya.

Zulhelmi mengungkapkan, bahwa sampai saat ini empat tanah tersebut sudah dibooking konsumen alias sudah laku semua.

"Proses banknya lama, saya nggak tau. Bos yang tau," cetusnya.

Dari pantauan media, di lahan tersebut sudah terbangun satu rumah. Rumah dengan dua lantai tersebut sudah terlihat kokoh.

Beberapa tukang terlihat sibuk bekerja.

Di pintu menuju perumahan terlihat umbul-umbul KPR BRI berwarna putih.

Awak media berusaha untuk menjumpai developer atau pimpinan pemilik cluster tersebut,guna mendapat informasi namun hingga saat ini sulit di jumpai.

H. Muchdi Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang angkat bicara perihal belum adanya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

"Di situ kan sudah jelas ada peraturan dan undang-undangnya. Sudah seharusnya, sebelum mendirikan bangunan, pemilik bangunan harus mengurus PBG nya terlebih dahulu," bebernya.

Muchdi menilai bahwa hal tersebut meski namanya terlihat keren sebagai Cluster, karena dibangun tanpa adanya plang PBG sama saja bangunan liar.

"Namanya keren Cluster, tetap saja bangunan liar karena belum ada PBG-nya," ujarnya.

Jika diduga ada bangunan liar yang tidak memiliki PBG, tegas Muchdi, sanksinya harus disegel Satpol PP.

"Disitu ada pihak pengawas bangunan (Wasbang) yang tugasnya memberikan rekomendasi ke pihak Satpol PP untuk segera menyegel. Pihak Satpol PP pun harus berani bertindak tegas," pungkas H. Muchdi.
 (Arb)