Akmal Abbas Purna Tugas, Dedie Tri Hariyadi Ditunjuk Jadi Plt Kajati Riau

PEKANBARU – Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi berpindah tangan. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, memasuki masa purna tugas sejak 21 Agustus 2025, setelah hampir dua tahun mengabdi di Bumi Lancang Kuning. Untuk sementara, Wakil Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.

Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi perpisahan yang digelar sederhana di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8). Hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau, memberikan penghormatan terakhir kepada Akmal Abbas sebagai pucuk pimpinan Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Akmal Abbas selama memimpin institusi Adhyaksa di Riau.

“Bapak Akmal Abbas telah mengabdikan diri dengan penuh integritas dan komitmen. Banyak capaian penting yang beliau torehkan, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Zikrullah.

Akmal Abbas menjabat sebagai Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama kepemimpinannya, Kejati Riau menorehkan berbagai prestasi, termasuk pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Kepemimpinan beliau dikenal tegas, namun tetap humanis.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menetapkan Dedie Tri Hariyadi sebagai Plt Kajati Riau untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal sembari menunggu pelantikan pejabat definitif.

“Penunjukan Wakajati sebagai Plt Kajati merupakan langkah strategis agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga,” tambah Zikrullah.

Dengan semangat keberlanjutan, jajaran Kejati Riau berkomitmen melanjutkan program-program yang telah dirintis Akmal Abbas, sembari menanti nakhoda baru yang akan ditunjuk Kejaksaan Agung.