Nursahir, Terpidana Korupsi Kapal Motor, Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

Pekanbaru – Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Riau, Kejaksaan Agung, dan Kejari Inhil pada Kamis (31/7) di rumahnya di Desa Tarai Bangun, Kampar.
Nursahir menjadi buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi pada 2018, yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama ia hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun JPU mengajukan kasasi karena menilai hukuman terlalu ringan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dua kapal motor dan 30 unit jaring ikan senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2012, yang diperuntukkan bagi dua desa di Inhil. Selama pelariannya, Nursahir berpindah-pindah di wilayah Riau dengan alasan mencari pekerjaan.
Kini, Nursahir akan menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah dari Kejati Riau.
Tulis Komentar