Kasus Pembunuhan Sadis LDR di Kampar Terungkap, Dua Tetangga Jadi Tersangka

Kampar - Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, Polda Riau dan Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap LDR, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di dapur rumahnya di Desa Tambang, Kampar, pada 23 Februari 2025.
Berdasarkan hasil autopsi, LDR tewas akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera pada batang otak. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan uang tunai Rp40 juta hasil arisan dan perhiasan emas.
Penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yaitu:
ZA alias SL (lahir 1986)
MI alias I (lahir 1985)
Keduanya adalah tetangga korban dan tinggal tepat di sebelah rumah korban.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban sering digunakan oleh pelaku sebagai tempat berkumpul dan mengonsumsi narkoba. Tes urine saat penangkapan membuktikan salah satu dari kedua pelaku positif narkoba.
Penyidik menemukan bahwa pintu belakang rumah korban terbuka tanpa tanda perusakan, mengindikasikan bahwa korban mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar. Motif kejahatan ini adalah ekonomi dan kesempatan, karena pelaku mengetahui rutinitas korban yang tinggal sendiri dan baru menerima uang arisan.
Alat bukti seperti besi dan obeng ditemukan, serta lie detector dan analisis forensik turut memperkuat bukti keterlibatan kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat kompleksitas serta sadisnya aksi para pelaku. Keluarga korban, melalui pernyataan Lismaniar, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan berharap hukuman setimpal bagi pelaku.
Tulis Komentar