Polsek Cerenti Tegas Bakar 10 Rakit PETI di Tiga Desa Kecamatan Cerenti"

KUANTANSINGINGI – Polsek Cerenti di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, sebanyak 10 unit rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan berhasil dimusnahkan oleh personel Polsek Cerenti.

Kegiatan penindakan iniin langsung oleh PS Kanit Reskrim Polsek Cerenti, Aipda Tommy Idriansyah, didampingi oleh lima personel, yakni Bripka Ihsan, Brigadir Nofrizal, Bripda Pernando Hasoloan Panjaitan, Bripda Kasius Aprianto Sitanggang, dan Bripda Dede Ramdan.
Pen menyasar tiga titik lokasi yang menjadi pusat aktivitas PETI, yaitu Desa Pulau Bayur, Desa Teluk Pauh, dan Desa Pulau Panjang di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 unit rakit yang sedang digunakan untukambangan ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk melindkungan dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin yang telah terbukti merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengganggu ekosistem serta ketertiban masyarakat. Hari ini kami tunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar wacanaindakan nyata. Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Cerenti dan meminta seluruh masyarakat untuk turut menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal semacam ini,” ujar Kapolres.
Kegiatan ini juga menjadi himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan meng akan sanksi hukum yang menanti jika tetap membandel. Hingga kegiatan berakhir pada pukul 14.30 WIB, situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada para pelaku PETI bahwa aparat tidak akan tinggal diam dalam menjarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi