Penangkapan Predator Seksual di Ujungbatu: Tindakan Tepat Waktu oleh Polres Rokan Hulu

Rohul – Dalam sebuah operasi yang berhasil dilakukan oleh Polres Rokan Hulu, seorang tersangka predator seksual bernama Inisial M.A (55 tahun) berhasil diamankan pada hari Selasa, 24 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat di wilayah tersebut. - 25 Juni 2025

 
Tersangka M.A dikenal memiliki modus yang unik, di mana ia mengklaim dapat mengobati penyakit yang diderita oleh korban. Hal ini mirip dengan karakter dalam film “WALID”, yang menggambarkan seorang individu yang menawarkan solusi ‘mengobati’ kepada korban dengan cara yang kontroversial.
 
Dalam kasus ini, M.A mengaku bisa memberikan ‘pengobatan’ kepada korban bernama Sidy Sembiring (26 tahun), warga Desa Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Menurut laporan, sebelum dilakukan pengobatan oleh M.A, Sidy Sembiring mengaku terlebih dahulu dibujuk oleh M.A untuk menginap di rumah tempat korban berobat. Pada saat itu, Sidy tidak menyangka bahwa dirinya akan menjadi korban dari tindakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, keterlibatan M.A sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Sidy Sembiring terungkap dan ia kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
 
Kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian tindakan penjaringan dan pemeriksaan terhadap beberapa individu yang dicurigai melakukan tindak pidana serupa. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberantas kekerasan seksual dan melindungi masyarakat dari ancaman predator seksual.
 
Penangkapan M.A ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi masyarakat setempat dan mendorong mereka untuk lebih waspada terhadap ancaman serupa. Kepolisian juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi atau menjadi korban untuk segera melapor guna mendapatkan perlindungan hukum.