Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 38,4 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi

Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan oleh aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai. Dalam operasi pada awal Mei 2025, petugas menyita 38,4 kilogram sabu dan 35.432 butir ekstasi yang diselundupkan melalui jalur laut ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2025 oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau bersama Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai. Mereka memantau pergerakan jaringan narkotika internasional yang diduga rutin memanfaatkan perairan Riau sebagai jalur masuk ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pada 5 Mei 2025, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman besar narkotika. Lima tersangka ditangkap, dengan peran mulai dari pengambil barang di laut hingga kurir ke daratan, termasuk ke wilayah Pekanbaru dan Palembang. Dua tersangka lainnya diamankan karena diduga terlibat dalam logistik dan komunikasi jaringan.
Para pelaku disebut menerima bayaran antara Rp10 juta hingga Rp140 juta per sekali pengantaran. Nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp46,3 miliar. “Lebih dari 213 ribu jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Putu.
Hingga kini, aparat masih memburu pengendali utama sindikat yang diduga berada di luar negeri. Kerja sama lintas negara sedang dijajaki untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh
Tulis Komentar