Sat Res Narkoba Polres Kuansing Gerebek Pengedar Shabu di Desa Beringin Taluk, Sembunyikan Barang Bukti di Bola Lampu

KUANTAN SINGINGI – Aksi licik seorang pengedar narkoba di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, akhirnya terbongkar! Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap pria berinisial ST (43), seorang residivis kasus narkotika yang kembali beraksi sebagai pengedar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) pukul 18.30 WIB, polisi menemukan enam paket shabu seberat 4,45 gram yang disembunyikan dengan cara tak biasa—di dalam bola lampu kamar kontrakannya. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat hisap, timbangan digital, plastik bening kosong, hingga uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ST membeli shabu seharga Rp6 juta untuk dijual kembali di wilayah Kuansing.

"Tersangka ST positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine, yang menunjukkan bahwa selain mengedarkan, ia juga menggunakan narkotika. Kami akan terus memburu pemasok utama dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Kasat Res Narkoba.

Kini, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuansing. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," pungkas AKP Novris H. Simanjuntak.

Sumber: Humas Polres Kuansing