Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sumber Datar

Kuansing – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam (10/2/2025), tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial S (33) di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,81 gram bruto yang disembunyikan dalam botol kosong merek Redoxon.
Pengintaian dan Penangkapan
Operasi ini berawal dari penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Tim menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Datar dan segera melakukan pemantauan sejak pukul 20.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, aparat bergerak cepat dan meringkus S yang tengah berada di tepi jalan poros desa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam botol kosong, serta satu kotak rokok dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Jaringan Peredaran Sabu
Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui perantara berinisial E. Modus transaksi dilakukan secara daring, di mana sabu dibeli seharga Rp8,5 juta per 1/8 gram. Selain sebagai pengedar, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Langkah Tegas Polres Kuansing
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kuansing. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujar AKP Novris.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Kuantan Singingi semakin bersih dari narkotika.
Tulis Komentar