DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp 1,3 Triliun

Selatpanjang – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025. Kesepakatan ini menjadi tonggak awal penyusunan anggaran senilai Rp 1,35 triliun yang difokuskan untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sidang paripurna, yang digelar pada Rabu (20/11/2024) malam, dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali bersama dua wakilnya, Ardiansyah dan Antoni Shidarta, serta dihadiri Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat, pimpinan OPD, dan perwakilan instansi vertikal.
Dalam APBD 2025 yang dirancang, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,35 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,44 triliun, menghasilkan defisit Rp 90 miliar lebih. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang telah disiapkan.
Sorotan Anggaran:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 247 miliar lebih, dengan kontribusi utama dari pajak daerah dan retribusi.
Pendapatan Transfer: Rp 1,10 triliun lebih, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Belanja Daerah: Fokus pada pembangunan infrastruktur, layanan masyarakat, dan pengembangan daerah.
Ketua DPRD H. Khalid Ali menyebut penandatanganan ini sebagai langkah strategis. “Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan anggaran 2025 dapat digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Roni Rakhmat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah dan legislatif. Ia berharap penyusunan dan pelaksanaan APBD dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Nota Kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk terus memajukan Kepulauan Meranti. Semoga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujar Roni.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi pedoman penyusunan APBD sesuai ketentuan Permendagri No. 15 Tahun 2024 dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sidang paripurna ini menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tulis Komentar