Bawaslu Riau Temukan Pelanggaran Administrasi pada Tabligh Akbar Kampanye Paslon Nomor 1

Riau - Bawaslu Riau Temukan Pelanggaran Administrasi pada Tabligh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye tabligh akbar yang dilakukan pasangan calon gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto. Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tergolong pelanggaran administrasi karena tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, meskipun masuk dalam kategori kampanye "kegiatan lain".


Laporan ini bermula dari aduan masyarakat yang menilai bahwa kampanye tabligh akbar telah melebihi jumlah maksimum yang diperbolehkan. Berdasarkan klarifikasi dan pengumpulan bukti, Bawaslu menilai bahwa kampanye tabligh akbar berbeda dengan rapat umum atau pertemuan tatap muka, namun tetap memerlukan koordinasi resmi dengan KPU.

Hasil penyelidikan ini direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.