Izin PBG Kembali Dibuka, Pemko Pekanbaru Imbau Pengusaha Reklame Segera Urus Perpanjangan

Hallobintang.com - PEKANBARU – Kabar baik bagi pengusaha reklame di Pekanbaru! Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membuka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian dan perpanjangan tiang reklame setelah sempat diberlakukan moratorium.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, menyampaikan bahwa izin perpanjangan PBG sudah bisa diproses lagi. "Moratorium PBG sudah dicabut, sekarang pengusaha bisa kembali mengajukan izin pendirian dan perpanjangan tiang reklame," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Sejak izin dibuka, Bapenda telah menerima sekitar 20 rekomendasi izin yang sudah diteruskan ke Dinas PUPR untuk penerbitan PBG. Alek juga mengimbau pengusaha yang masa izin tiang reklamenya telah habis agar segera mengurus perpanjangan.

Dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, telah ditentukan 1.500 titik yang diperbolehkan untuk pendirian tiang reklame. Namun, hingga kini baru 500 titik yang resmi memiliki izin. "Artinya, masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa dimanfaatkan, tapi beberapa tiang di titik ini belum mengantongi izin. Kami minta segera diurus izinnya," tegas Alek.

Pembukaan izin ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan keberadaan tiang reklame di wilayah Pekanbaru.