KPU Riau Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgub 2024, Tekankan Kampanye Aman dan Anti Politik Uang

Pekanbaru - Menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi tahapan kampanye di Hotel Premiere, Pekanbaru, Senin (30/9). Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU Riau, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, serta para undangan lainnya, termasuk perwakilan media.


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan pasangan calon terkait aturan main selama masa kampanye, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. “Sosialisasi ini krusial untuk memastikan kampanye berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami ingin menciptakan suasana yang positif, tanpa adanya gesekan politik yang merugikan masyarakat,” ujar Rusidi.

Ia juga mengingatkan bahwa metode kampanye seperti tatap muka, pertemuan terbuka, debat publik, serta pemasangan alat peraga masih diperbolehkan. Namun, Rusidi menekankan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun selama kampanye dilarang keras. “KPU menegaskan, berikanlah suvenir yang mendidik, bukan uang, karena itu merusak moral demokrasi kita,” tambahnya.

Dalam acara ini, Warsito, anggota KPID Riau, turut menyampaikan peran penting KPID dalam mengawasi media selama masa kampanye, memastikan konten yang ditayangkan sesuai aturan. Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, menyoroti teknis pelaksanaan kampanye yang sudah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, baik pasangan calon maupun masyarakat, dapat mengikuti aturan kampanye demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.