Mulai 2025, Pekanbaru Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution,jpg

Hallobintang.com - Pekanbaru - Perintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa wilayah di Pekanbaru akan ditetapkan sebagai KTR. Penerapan KTR ini dijadwalkan mulai tahun 2025, enam bulan setelah Perda disahkan. Regulasi KTR akan diperkuat melalui Peraturan Walikota (Perwako), yang akan mengatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diberlakukan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyatakan bahwa saat ini tahap sosialisasi sedang berlangsung dan penerapan akan dimulai enam bulan ke depan.

"Perda sudah disahkan kemarin, sekarang dalam tahap sosialisasi," ujar Indra Pomi Nasution pada Selasa (10/9/2024).

Perda tersebut sudah didaftarkan dan memperoleh nomor registrasi. Sebelum diimplementasikan, akan dilakukan uji petik untuk memastikan kesesuaian penerapan.

"Kami sedang menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi yang disampaikan dalam Paripurna kemarin, dan kami akan melakukan penyesuaian," tambah Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.

Perda KTR juga telah menetapkan lokasi-lokasi yang termasuk dalam KTR, lengkap dengan radius kawasan tersebut. Untuk area yang 100 persen ditetapkan sebagai KTR, termasuk larangan iklan rokok, akan diatur lebih lanjut dalam Perwako.

" Sanksi administrasi dan pidana juga akan diberlakukan," pungkas Edi.