Warga Pekanbaru Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

Warga Pekanbaru Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah.jpg

Pekanbaru – Masyarakat Pekanbaru masih memiliki waktu 17 hari lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Program ini memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak dan berlaku hingga 31 Agustus 2024.kamis (15/8/24)

Program penghapusan denda ini telah dimulai sejak awal Juni 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat. Selain penghapusan denda, Bapenda juga menawarkan pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Pekanbaru.

Alek Kurniawan, yang baru-baru ini meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan, menjelaskan bahwa Bapenda rutin memberikan potongan pembayaran PBB setiap tahun. Potongan ini bervariasi, mulai dari 33 persen hingga 100 persen, tergantung pada nilai pajak yang dibayarkan. Potongan 100 persen diberikan untuk pajak hingga Rp 100.000, sementara potongan 85 persen berlaku untuk nilai PBB antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000. Sedangkan potongan 70 persen diberikan untuk pajak antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000, dan potongan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp 2.000.000.

Hingga saat ini, pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru telah mencapai Rp 444 miliar, atau 53 persen dari target tahunan yang sebesar Rp 845 miliar. Alek optimis target tersebut dapat tercapai dalam enam bulan ke depan.

Bapenda Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum batas waktu berakhir.

*(Rls)*