Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kabun, 1,53 Gram Narkotika Disita, Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Buronan

ROKAN HULU – hallobintang.com – Komitmen Polsek Kabun dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) pagi, jajaran Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial R.S.G dan A.R berhasil diamankan. Polisi juga menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram beserta barang bukti pendukung lainnya. Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di depan Swalayan Syariah, Desa Aliantan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan swalayan. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan salah seorang pria yang diketahui berinisial R.S.G.

Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Veloz.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penimbangan awal, sabu yang disita memiliki berat kotor sekitar 1,53 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap R.S.G. Dalam keterangannya, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.R yang berada di wilayah Ujung Batu.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan pengembangan kasus. Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan A.R di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu.

Saat diinterogasi, A.R mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Y. Informasi itu kembali ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran ke rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, Y diduga telah melarikan diri bersama seorang pria lain yang juga berinisial Y. Hingga kini, kedua orang tersebut masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menyita satu paket sabu, polisi turut mengamankan kotak rokok merek Veloz yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Kedua barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa baik R.S.G maupun A.R positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Pengembangan masih terus dilakukan, termasuk memburu dua pelaku yang melarikan diri serta menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga beredar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Kabun kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Polres Rokan Hulu untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.(*02/cinta)