Transparansi PI 10 Persen Migas Jadi Sorotan, Bupati Anton Perjuangkan Hak Rokan Hulu

PEKANBARU – Upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) terus menjadi perhatian pemerintah daerah di Provinsi Riau. Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah kabupaten/kota, hingga badan usaha terkait sektor migas. Salah satu kepala daerah yang hadir adalah Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, yang datang bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen, yakni hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa keterlibatan KPK dalam pembahasan ini bertujuan memperkuat tata kelola sektor migas yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Menurutnya, hasil deteksi awal yang dilakukan KPK menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan PI 10 persen, terutama terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, kami hadir untuk memastikan seluruh data dapat dibuka secara jelas sehingga permasalahan yang ada dapat diidentifikasi dan diperbaiki bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik langkah supervisi yang dilakukan KPK. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperbaiki tata kelola pendapatan daerah dari sektor migas.

Ia berharap pengelolaan PI 10 persen dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan pembagian hasil yang lebih berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil migas di Riau.

Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hulu Anton tampil menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian daerah penghasil. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam formulasi perhitungan PI 10 persen agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi maupun ketidakjelasan hak daerah.

Selain itu, Anton juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi skema pembagian manfaat bagi daerah penghasil yang selama ini menanggung dampak langsung aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas.

"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sorotan utama yang disampaikan Bupati Anton adalah terkait perkembangan PI 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Menurutnya, sejak kontrak kerja sama berjalan pada tahun 2023, hingga kini belum ada kepastian mengenai realisasi hak PI yang seharusnya dapat diterima daerah.

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, wilayah produksi WK West Kampar saat ini berada sepenuhnya di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” ujar Anton.

Menurutnya, kejelasan mengenai PI 10 persen tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Dana yang diperoleh dari hak partisipasi tersebut berpotensi menjadi sumber pendanaan alternatif yang dapat mendukung percepatan pembangunan daerah.

Bupati Anton menjelaskan, apabila PI 10 persen WK West Kampar dapat direalisasikan, maka manfaatnya akan dirasakan dalam berbagai sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” katanya.

Melalui forum yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala regulasi dan administrasi yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen.

Dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, PI 10 persen diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah penghasil.(06/SARI)